JAKARTA - Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga orang tersangka yang tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani 'Tipu Sana Sini'. Mereka merupakan kelompok yang melakukan kejahatan pembobolan rekening Bank.
Ketiga tersangka itu adalah, NA, AN dan MA. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi kejahatannya. Tersangka NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban.
Lalu, AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan pelaku MA berperan sebagai menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking.
"Ketiga tersangka berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. Dengan Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada Provider telepon, bahwa Handphone yang digunakan nya telah hilang dan nomor Handphone tersebut akan dihidupkan kembali, setelah nomor Handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses Internet Banking milik korbannya," tutur Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Nugroho menjelaskan, setelah menguasai segala akses kemudian tersangka mengoperasionalkan Internet Banking milik korban berinisial J dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka.