"Kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp415.596.464," ujarnya.
Adapun, barang bukti yang disita adalah beberapa kartu Sim Card, Rekening Koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM. Jelas Wadirreskrimsus Polda Kepri.
"Saat ini kami berhasil mengungkap baru satu korban, dan akan terus kita kembangkan untuk korban-korban lainnya, data yang didapatkan oleh tersangka berdasarkan data acak atau random, dan setelah berhasil dibuka oleh tersangka no handphone tersebut menggunakan Akses Internet bangking, para tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini)," paparnya.
Sementara itu, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, mengatakan pihaknya masih melakukan perburuan kepada tersangka lainnya yang diduga tergabung dalam kelompok tersebut.
"Kami akan terus berupaya memaksimalkan teknis penyidikan, dan dari beberapa informasi yang didapat serta kita himpun dapat lah satu nama tersangka yang berada di Daerah Palembang, Sumatera Selatan. Dari satu orang ini terungkaplah dua tersangka lainnya di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir dan sampai dengan saat ini kita masih terus mengejar tersangka lainnya karena jaringan ini merupakan komplotan jaringan yang sudah biasa melakukan penipuan dengan modus yang sama. Dihimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Batam Apabila mengalami hal yang sama, jangan segan-segan untuk segera melaporkan kepada kami atau ke kantor Polisi terdekat," ucap Bayu.
(Awaludin)