Dari pengakuan tersangka, sindikat hacker ini berjumlah 17 orang yang tersebar di empat belas wilayah di Indonesia. Dari aksi penipuan dengan meretas nomor handphone korban melalui aplikasi WhastApp, tersangka berhasil memperdaya korban dengan meminta mentransfer uang hingga terkumpul sebanyak Rp1 miliar lebih.
Kapolresta Banyuwangi, Komisaris Besar Polisi Arman Asmara Syarifudin mengatakan, 14 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (2) jo Pasal 36, 30 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP/dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )