JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai hari ini, Rabu (1/7/2020).
Kebijakan berlaku setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan beleid atau kebijakan tersebut besaran iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.
Iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan.
Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.
Berikut lengkapnya:
Iuran kepesertaan mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000 per peserta per bulan.