Berdasarkan pandangan fraksi dalam rapat Baleg, ada tujuh fraksi yang menyetujui RUU Perlindungan PRT menjadi usul baleg dan akan dibawa ke rapat paripurna dengan sejumlah catatan.
“Nanti catatan-catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi yang setuju tadi, untuk disampaikan kepada seketarian Baleg dan itu menjadi bagian tidak terpisahkan dari yang disampaikan dalam kesempatan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panja RUU Perlindungan PRT, Willy Aditya mengatakan setelah disepakati oleh rapat Pleno Baleg, RUU tersebut akan dibahas di tingkat paripurna untuk kemudian diserahkan drafnya pada pihak pemerintah, jika disepakati.
Selanjutnya, sambung dia, pemerintah akan mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (surpres) untuk kepada DPR untuk memulai pembahasan.
"Setelah surpres turun, akan dirapatkan di Badan Musyawarah dibahas di AKD mana," papar Willy.
(Awaludin)