CIREBON - Seorang pria pengangguran berinisial RAP (25), tertunduk lesu saat dihadirkan dalam pres rilis di Mapolresta Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Cirebon, karena tega menyetubuhi dua adik kandungnya sendiri.
Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi mengatakan, RAP melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2015 sampai tahun 2020. Dalam kurun waktu tersebut, dua adik kandungnya menjadi korban. Bahkan, salah satu adiknya yang berusia 20 tahun tengah hamil, akibat perbuatannya.
"Kasus persetubuhan terhadap anak, dilakukan oleh tersangka RAP yang juga merupakan kakak kandung korban. Dilakukan dari tahun 2015 sampai tahun 2020. Korban dalam kondisi hamil," kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).
Syahduddi menjelaskan, dalam melakukan perbuatan kejinya itu, RAP akan memaksa korban dengan cara mengancam dan mengintimidasinya. Tidak jarang, korban juga mendapat tindakan kekerasan seperti pemukulan.

Kasus pencabulan itu, sambung Syahduddi, kemudian terungkap setelah korban melaporkannya ke Polresta Cirebon. RAP sendiri terakhir melakukan perbuatannya di kontrakannya, di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.