"Kasus ini terungkap karena ada laporan dari korban langsung. Pelaku kita jerat dengan pasal 76 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, " ujar Syahduddi.
Sementara itu, ketika menjalani pemeriksaan, awalnya RAP mengaku tidak memiliki perasaan bersalah sama sekali, setelah melakukan perbuatannya. RAP mulai menyetubuhi korban ketika sudah tidak bekerja lagi.
RAP mengatakan, perbuatan biadabnya itu dilakukan lebih dari 10 kali. Ia beralasan melakukan hal tersebut karena tidak bisa menahan nafsu bejatnya. Selain itu, ia juga sering menonton video prono.
"Semenjak di Cirebon. Kerja di Bekasi sebelumnya. Lebih dari 10 kali. Karena nafsu. Sering nonton video porno juga," kata RAP.
(Awaludin)