Parlemen China mengadopsi undang-undang keamanan tersebut sebagai tanggapan terhadap protes tahun lalu yang dipicu oleh kekhawatiran bahwa Beijing semakin kebebasan Hong Kong yang dijamin oleh formula "satu negara, dua sistem". Formula itu disetujui China saat kota tersebut dikembalikan dari kendali Inggris.
Polisi Hong Kong mengutip undang-undang itu dalam menghadapi para pengunjuk rasa.
"Anda menunjukkan bendera atau spanduk/slogan nyanyian/atau melakukan sendiri perbuatan dengan maksud seperti pemisahan diri atau subversi, yang mungkin merupakan pelanggaran di bawah... hukum keamanan nasional," kata polisi dalam sebuah pesan yang ditampilkan pada spanduk ungu.
Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong telah berulang kali mengatakan undang-undang ini ditujukan untuk beberapa "pembuat onar" dan tidak akan mempengaruhi hak dan kebebasan, atau kepentingan investor.
(Rahman Asmardika)