JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk segera menangkap buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7/2020) beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait Covid-19 dan persiapan pilkada serentak.
Mahfud mengungkapkan sudah bicara dengan Jaksa Agung melalui sambungan telepon.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," ujar Mahfud melalui siaran pers resminya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melajutkan, menurut undang-undang orang yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak maka maka PK tidak bisa dilakukan.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Buron Kakap Kejagung Djoko Tjandra
“Oleh sebab itu ketika hadir di Pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” tegas Mahfud.