"Tentunya respon apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," kata Yasonna.
Menurut Yasonna saat mengkaji RUU HIP ini, bisa saja dalam perjalannya tetap dibahas. Namun dengan mempertimbangkan menghapus pasal-pasal tertentu.
"Bisa melalui mekanisme DIM (daftar inventaris masalah) tentang penghapusan pasal-pasal, bisa menyurati DPR dalam membentuk rapat bersama. Nanti kita lihat perkembangannya. Pemerintah masih mempunyai jangka waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR," jelas Yasonna.
(Khafid Mardiyansyah)