Sejumlah anggota dewan menerima aliran dana dalam proyek tersebut, salah satunya adalah Indra Gunawan Eed yang saat ini menjabat Ketua DPRD Provinsi Riau. Saksi menyebut Eet menerima Rp 50 juta.
"Saya terima Rp 50 juta. Uangnya dalam kantong plastik. Indra Gunawan dapat Rp 50 juta juga," kata Firza dihadapan majelis hakim Kamis (2/7/2020).
Baca Juga: Bupati Bengkalis dan Wakilnya Sama-Sama Terjerat Korupsi, Warga: Kami Malu
Menurutnya bahwa dalam pengesahan APBD di Bengkalis pembagian uang dinilai sebagai hal yang lumrah. Dalam priode pertama dia mendapat Rp 30 juta dalam pengesahan, priode II naik menjadi Rp 50 juta.
Dalam proyek jalan Sungai Pakning menuju Duri, Bengkalis, dia mengataka tidak pernah dibahas di Komisi II DPRD Bengkalis. Pengajuan proyek yang belakangan bermasalah itu dilakukan pada 2012 silam.