JAKARTA - Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang kini berstatus buronan kembali tak menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini. Ketidakhadiran Djoko Tjandra di sidang PK untuk kali kedua.
Kuasa Hukum Djoko, Andi Putra Kusuma mengatakan bahwa kliennya hingga kini masih sakit sehingga belum bisa menghadiri sidang perdana permohonan PK. Djoko Tjandra dikabarkan dirawat di salah satu rumah sakit di daerah Kuala Lumpur, Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai dengan saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (6/7/2020).
Baca Juga: Gerindra Usul Komisi III Panggil Menkumham Bahas Djoko Tjandra
Sekadar informasi, PN Jaksel kembali menggelar sidang permohonan PK kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali yang diajukan Djoko Tjandra, hari ini. Adapun, gugatan PK ini diajukan Djoko berdasarkan pada SEMA Nomor 7 Tahun 2014, yang menyatakan permohonan PK yang diajukan lebih dari 1 kali terbatas pada alasan SEMA Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengajuan peninjauan kembali.
Pada persidangan kali ini, Djoko Tjandra diwajibkan untuk hadir sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan Pasal 265 KUHAP. Namun, Djoko kembali tidak hadir. Sebelumnya, Djoko juga tidak hadir pada persidangan yang digelar 29 Juni 2020.
Djoko S Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh PN Jaksel dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.
Baca Juga: Masuk ke Indonesia Tanpa Terdeteksi, Djoko Tjandra Diduga Ubah Nama
Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.