Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Buru Djoko Tjandra ke Malaysia

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2020 |15:49 WIB
 Kejaksaan Buru Djoko Tjandra ke Malaysia
Buronan Djoko Tjandra (foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan akan menelusuri keberadaan buronan Djoko Tjandra, yang saat ini tengah berobat di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kita perlu mengecek kebenaran (surat sakit Djoko Tjandra di Malaysia)," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

 Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Djoko Tjandra Bikin KTP di Kelurahan Grogol 

Djoko Tjandra melalui surat keterangan sakit mangkir pada sidang PK pada hari ini, Senin (6/7/2020). Dia mendapatkan surat sakit dari dokter di Kuala Lumpur Malaysia.

 Baca juga: Djoko Tjandra Bakal Langsung Dieksekusi jika Hadir di Sidang PK 

Djoko

Djoko telah masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) sejak 2009 setelah ia lari dari putusan hukum Mahkamah Agung. Selain itu, Kejaksaan Agung akan menjalin kerjasama dengan rumah sakit di Kuala Lumpur yang merawat Djoko Tjandra.

"(Pencarian ke Malaysia) menjadi titik awal pencarian DPO ini," tuturnya.

Diketahui, Djoko Tjandra sudah dua kali tidak hadir dalam sidang permohonan PK kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali yang diajukannya. Djoko beralasan sedang sakit. Kabar terakhir, Djoko sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia. PN Jaksel mengagendakan ulang sidang permohonan PK Djoko Tjandra pada 20 Juli 2020.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali. Awalnya, Djoko divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008.

Namun, Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Kemudian, MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta.

Tidak hanya itu, MA memerintahkan uang Djoko sebesar Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.

Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement