"Kami juga sudah melakukan cek urine terhadap para tersangka dan dari hasil cek urine positif dari benzo dan sabu. Kami juga sedang dalam ini mereka mendapat barang-barang tersebut dari mana," bebernya.
Adapun dalam penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti
antara lain dua bilah celurit, satu bilah parang, dan satu buah plat berbentuk gergaji.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) U Darurat Tahun 1951.
"Pasal 170 kan ada yang dewasa dan anak-anak, nanti ada perlakuan khusus untuk pelaku anak-anak," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.