Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas Bersyarat, Mantan Napi Nusakambangan Curi HP

Taufik Budi , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2020 |03:15 WIB
Bebas Bersyarat, Mantan Napi Nusakambangan Curi HP
Mantan napi Nusakambangan kembali ditangkap karena curi handphone. (Ist)
A
A
A

KEBUMEN – Udara bebas membuat mantan narapidana Lapas Nusakambangan gelap mata. Meski baru mendapatkan program bebas bersyarat pada April 2020, pria ini nekat mencuri sebuah telepon genggam dan ditangkap warga beramai-ramai.

Pelaku berinisial FA (26) mencuri handphone milik Hamim (34) warga Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong Kebumen pada Minggu 14 Juni sekira pukul 03.30 WIB. Tak tanggung-tanggung, pelaku menggondol tiga unit ponsel.

"Modusnya tersangka mengambil handphone saat korban tidur di teras. Selanjutnya mengetahui pintu rumah tidak dikunci, tersangka memasuki rumah dan mengambil handphone lainnya," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu (5/7/2020).

Sesaat setelah kejadian itu, korban terbangun mendapati handphone yang ditaruh di sebelahnya telah hilang. Ditemani saudaranya, korban mencari ke sekitar rumah. Beberapa meter dari rumahnya, korban melihat tersangka berjalan mencurigakan selanjutnya dilakukan pengejaran. Saat berhasil ditangkap, dari tangan tersangka korban mendapati ponsel miliknya yang hilang.

Mantan Napi Nusakambangan ditangkap kembali karena curi hp. (Ist)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement