"Kurang lebih 200-an meter dari rumah korban, akhirnya tersangka FA bisa ditangkap warga," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan polisi, tersangka empat kali berurusan dengan hukum. Kasusnya meliputi pencurian tabung gas elpiji dua kali, pencurian sepeda motor satu kali, terakhir pencurian handphone yang sekarang tengah ditangani penyidik Polres Kebumen.
Baca Juga : Apes, ABG Ini Jual Handphone Curian ke Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga : Pasutri Ini Nekat Mencuri Motor Bawa Anaknya yang Masih Balita
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.