Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langkah Kejagung Buru Djoko Tjandra ke Malaysia

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2020 |14:10 WIB
 Langkah Kejagung Buru Djoko Tjandra ke Malaysia
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Buronan kasus korupsi Bali Djoko Tjandra mangkir dari sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (6/7/2020). Dari keterangan kuasa hukum, Djoko Tjanda tengah menjalani pengobatan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Menanggapi keberadaan Djoko, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak mengetahui secara pasti bahwa keberadaan Djoko di Malaysia. Kejagung mengklaim tengah melakukan penelusuran.

"Ya di Malaysia atau tidak kan belum tau juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Sasana Pradana Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

 Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Djoko Tjandra Manfaatkan Situasi Covid-19 

Dia enggan membeberkan terkait penyelidikan saat ini. Dia mengklaim hanya fokus melakukan pengejaran terhadap Djoko Tjandra.

"Maaf tim kami sedang bekerja barangkali kami tidak bisa sampaikan ya," tuturnya.

 Baca juga: Djoko Tjandra Bakal Langsung Dieksekusi jika Hadir di Sidang PK 

Diketahui, Djoko Tjandra sempat melenggang datang ke Indonesia untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Djoko telah bertahun-tahun menjadi buron kasus cessie Bank Bali pada tahun 1998 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa.

Kemudian pada 8 Juni 2020 Djoko Tjandra membuat KTP kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jaksel. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement