Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aksi Senyap Djoko 'Joker' Tjandra di Kantor Kelurahan Grogol Selatan

Sindonews , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2020 |17:20 WIB
Aksi Senyap Djoko 'Joker' Tjandra di Kantor Kelurahan Grogol Selatan
foto: ist
A
A
A

JAKARTA – Kantor Kelurahan Grogol Selatan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Senin (8/6) pagi terlihat masih sepi. Hal ini dimanfaatkan oleh buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra untuk melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan melihat buronan kakap Kejagung tersebut di kantornya. Namun, Asep mengaku tidak bertemu dengan pria yang disebut sebagai Joker tersebut. Asep hanya bertemu pengacaranya yang bernama Anita.

Asal mula sebutan Joker pada Djoko Tjandra muncul pertama kali saat Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyidangkan perkara kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani pada 12 Juni 2008.

Saat itu, Djoko Tjandra ditemani pengacaranya, Anita dan sopirnya datang ke kantor Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan perekaman pada pukul 08.00 WIB. Asep bertemu dengan pengacaranya dan mengarahkan agar mereka menuju ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

“Perekamannya tanggal 8 Juni 2020, sekitar pukul 08.00 WIB, kita jam 07.00 WIB sudah melakukan pelayanan sesuai aturan PSBB Transisi. Semuanya sudah dilaksanakan by sistem dan dalam sistem tak terbaca apakah DPO, terpidana, atau buronan segala macam. Saat kita cek NIK itu, ternyata masih ada dan tak ada peringatan KTP itu jangan di proses," ujar Asep dikutip Sindonews, Selasa (7/7/2020).

Asep kembali menegaskan, dia hanya berbicara dengan pengacaranya saja. Sedangkan Djoko Tjandra ada di ruangan perekaman bersama operator, yang mana ruangan itu pun kecil, hanya cukup untuk dua orang.

“Tidak ada ada pengisian formulir segala macam karena yang diperlukan hanyalah biodata, perekaman wajah, sidik jari, serta tanda tangan sebelum e-KTP itu diterbitkan,” sambungnya.

Asep mengaku tak mengetahui kalau Djoko Tjandra merupakan buronan terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Karena berdasarkan sistem kependudukan dan pencatatan sipil itu tak ada keterangan kalau dia merupakan pelaku kejahatan.

"Kita tak tahu itu (dia buronan), tahunya pas kemarin setelah ramai, karena kami anggap dia warga biasa yang perlu kami layani, jadi tak ada kami istimewakan dia. Kita tunggu di ruang layanan, saya ngobrol dengan pengacaranya, dia di operator," katanya.

Asep juga menegaskan bahwa Kelurahan Grogol Selatan tidak mencetak KTP Djoko Tjandra, tapi menerbitkan e-KTP atas nama Djoko Tjandra yang mana namanya masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

"Jadi yang harus digaris bawahi kita tak cetak KTP atas nama pak Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan e-KTP atas nama pak Djoko Tjandra, yang namanya masih ada di sistem dukcapil," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sistem kependudukan dan pencatatan sipil yang ada di kantor kelurahan Grogol Selatan, Djoko Tjandra masih tercatat sebagai warga Grogol Selatan.

Oleh sebab itu, saat ada seseorang yang bernama Anita dan mengaku sebagai pengacara Djoko Tjandra menghubunginya dan menanyakan, apakah status kependudukan Djoko Tjandra masih terdaftar di Kelurahan Grogol Selatan, dia selaku Lurah Grogol Selatan pun berkoordinasi dengan Satpel Dukcapil yang ada di kelurahannya tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement