Dia kembali memastikan, bahwa segala macam penegakkan hukum di TNI meliputi empat hal. Yaitu, terbuka, profesional, proporsional, dan transparan.
Untuk waktu persidangannya, Eddy belum bisa memastikan. Saat ini, kata dia, Oditur sedang menyusun berkas penuntutan.
"Saya kira segera secepatnya, begitu oditur menyiapkan penuntutan dalam waktu secepatnya kita akan melaksanakan persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka selain RW. Mereka terdiri dari berbagai unsur, antara lain dua oknum dari TNI AD dan enam orang dari sipil. Dua oknum dari TNI AD, Sersan Satu (Sertu) H dan satu lagi Kopral Satu (Koptu) S.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.