Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dampak UU Keamanan China, Australia Batalkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2020 |15:14 WIB
Dampak UU Keamanan China, Australia Batalkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong
PM Australia Scott Morrison. (Foto: Reuters)
A
A
A

Hong Kong adalah bekas koloni Inggris dan dikembalikan ke China pada 1997. Di bawah pengaturan itu, Hong Kong diizinkan memiliki kebebasan tertentu selama 50 tahun, memisahkannya dari daratan China.

Namun Inggris, dan negara-negara Barat lainnya mengatakan undang-undang baru China secara langsung mengancam kebebasan dan hak itu.

Pekan lalu, Inggris menawarkan pemukiman kembali kepada tiga juta penduduk Hong Kong.

China telah mengkritik tawaran Inggris, menuduhnya "campur tangan kotor" dalam urusan domestiknya.

Pengumuman Australia dapat kembali memperparah ketegangan dengan China, mitra dagang terbesarnya.

Hubungan bilateral memburuk lebih lanjut tahun ini setelah Australia menyerukan penyelidikan global tentang asal-usul Covid-19. Ini telah dipandang sebagai katalis bagi sanksi China terhadap ekspor Australia.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement