JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim untuk melakukan investigasi kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Safe House atau Rumah Aman daerah Lampung Timur. LPSK menerjunkan tim karena korban diduga diperkosa di Rumah Aman.
"Iya tim LPSK sudah berada di Lampung. Saya sendiri akan menyusul. Pengelolahan Rumah Aman tidak mudah, harus ada standar bangunan dan petugas khususnya yang terlatih," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Sekadar informasi, NV (14) salah seorang anak perempuan korban kekerasan seksual diduga diperkosa oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur. NV disebut-sebut diperkosa di Rumah Aman saat proses pendampingan pemulihan psikologi sebagai korban pemerkosaan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan perlindungan untuk korban melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung sebagai pihak yang ditunjuk oleh keluarga sebagai kuasa hukum. Oleh karenanya, LPSK langsung menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.
Hasto menjelaskan, tujuan penerjunan tim salah satunya juga untuk melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, sekaligus bertemu langsung dengan korban serta keluarganya untuk menawarkan perlindungan. Perlindungan ini, kata Hasto, diberikan agar korban maupun saksi bisa kembali pulih secara psikologis, medis serta mendapatkan jaminan keamanan.
"Kami juga akan berkoordinasi Polda Lampung yang menangani kasus ini guna memastikan korban memperoleh perlindungan selama masa pemeriksaan," ujar Hasto terpisah.
Hasto mengaku geram sekaligus terkejut saat pertama kali mendengar ada anak dibawah umur yang diperkosa di Rumah Aman. Terlebih, setelah mengetahui bahwa yang melakukan pemerkosaan adalah oknum yang bekerja di Rumah Aman. Ia pun meminta agar ada penguatan serta pembenahan sistem standar operasional prosedur di Rumah Aman.