
Lebih jauh Nana menjelaskan, anak-anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini merupakan anak jalanan. Modus pelaku dengan menawarkan anak-anak tersebut sebagai foto model namun justru dilecehkan secara seksual.
Setelah disetubuhi anak-anak tersebut diberikan imbalan uang sebesar Rp250 hingga Rp1 juta rupiah. Namun bagi mereka yang menolak mendapat siksaan dari pelaku.
"Yang tidak mau disetubuhi ditempeleng dan ditendang," tutur Nana.
Adapun dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, 1 buah laptop, 6 memory card, 20 kondom, dan 2 buah vibrator.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal berlapis yakni, Persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 81 Jo 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.