Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi 305 Anak di Bawah Umur

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2020 |17:45 WIB
 Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi 305 Anak di Bawah Umur
Foto: Okezone.com/Rizki
A
A
A

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban lebih dari 1 (satu) anak, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Tanpa hak menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement