BANDUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, siang tadi, Kamis (9/7/2020), menggelar sidang perdana gugatan pembatalan asimilasi habib Bahar bin Smith. Habib Bahar menggugat Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor terkait pencabutan asimilasi.
Sidang digelar secara tertutup. Sebelum sidang mulai, para pendukung massa dari Habib Bahar, sempat memadati di Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Usai sidang selesai, salah satu penasehat hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menjelaskan, sidang pertama ini, masih berkutat pada pemeriksaan berkas-berkas gugatan.
"Ada koreksi dari surat gugatan dari pihak penggugat dan pihak yang tergugat," kata Ichwan.
Sidang akan digelar kembali, terhitung 10 hari dari hari ini, untuk memperbaiki berkas gugatan. Terkait soal gugatan, Ichwan mengatakan pihaknya menggugat atas surat keputusan pembatalan asimilasi. Alasan pembatalan itu tak masuk akal.