JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis lembaga antirasuah, keempat saksi itu antara lain Pjs Manajer Sales Operation PT DI, Ibnu Bintarto mantan Kadiv Pemasaran PT DI, Arie Wibowo, Kadiv Perbendaharaan PT DI Dedy Iriandy, dan eks Direktur Keuangan Uray Azhari.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IRZ (eks Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.
Baca Juga : Usut Suap di PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Dirut Perusahaan Swasta
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (erh)
Baca Juga : KPK Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Suap di PT Dirgantara Indonesia
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.