Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersandung Kasus Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |12:05 WIB
Tersandung Kasus Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan
foto: ist
A
A
A

JAKARTA - Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan lantaran polemik pengurusan e-KTP dari buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Iya dinonaktifkan," kata Wali Kota Jaksel Marullah Matali saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).

Menurut Marullah, Asep dinonaktifkan lantaran Pemprov DKI tak ingin pelayanan di Kelurahan Grogol Selatan terganggu karena lurahnya harus menyelesaikan polemik pengurusan e-KTP Djoko Tjandra.

"Karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi selesain dulu, memeriksa kan tentu kantor lurah perlu pelayanan. Kalau lurahnya perlu masih panggil sana sini sementara cariin dulu orang lain," jelasnya.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra sempat mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020 lalu. Dia mengurus e-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement