Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi Yudisial Buka Seleksi Tiga Kategori Calon Hakim untuk Mahkamah Agung

Sabir Laluhu , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |15:27 WIB
Komisi Yudisial Buka Seleksi Tiga Kategori Calon Hakim untuk Mahkamah Agung
foto: ist
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran seleksi tiga kategori calon hakim untuk ditempatkan di Mahkamah Agung (MA) berbasis elektronik pada Jumat (10/7/2020).

Pembukaan pendaftaran juga telah diumumkan secara online melalui laman resmi Komisi Yudisial. Dalam laman ini juga terdapat alur dan tata cara pendaftaran. Tiga kategori tersebut, pertama, hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak baik karir maupun non-karir. Kedua, hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada MA. Ketiga, hakim adhoc hubungan industrial (HI) pada MA.

Pembukaan pendaftaran diumumkan berdasarkan tiga bentuk pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Jakarta pada Jumat (10/7/2020). Satu, 'Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2020' Nomor: 01/PENG/PIM/RH.01.02/07/2020.

Seleksi calon hakim agung ini dilakukan KY guna memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung dan Adhoc pada MA serta dengan memperhatikan Surat Ketua KY Nomor 462/PIM/RH.01/07/2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung RI Tahun 2020.

"Komisi Yudisial kembali mengundang Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan warga negara terbaik untuk menjadi hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak," ujar Jaja Ahmad Jayus dalam berkas pengumuman Nomor 01.

Jaja melanjutkan, untuk hakim karir terdapat tujuh syarat dan bagi hakim non-karir ada delapan syarat. pendaftaran calon hakim agung ini dilakukan secara online melalui situs rekrutmen Komisi Yudisial mulai 10 Juli hingga 30 Juli 2020.

Untuk berkas persyaratan, semua calon diminta siapkan 15 berkas mulai dari surat pengusulan hingga surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau sanksi pelanggaran disiplin dari instansi lembaga asal calon.

"Seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara," sambungnya.

Dua, 'Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung Tahun 2020' Nomor: 02/PENG/PIM/RH.04.01/07/2020. Seleksi ini untuk Memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung dan Ad Hoc pada MA serta dengan memperhatikan Surat Ketua KY Nomor 462/PIM/RH.01/07/2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc di MA Tahun 2020.

"Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung yang memenuhi persyaratan," ungkap Jaja sebagaimana dalam berkas pengumuman Nomor: 02.

Untuk calon hakim adhoc Tipikor ada 11 syarat. Satu di antaranya melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli-30 Juli 2020. Berkas yang harus disiapkan ada 13, mulai dari daftar riwayat hidup hingga pas foto terbaru.

"Seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara," ucap Jaja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement