“Kita pasal dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri dan pakain milik pelaku.
Sementara itu pelaku mengakui perbuatannya karena kepepet masalah ekonomi. Saat beraksi dia mengaku di luar kesadarannnya. Sebelumnya dia mengkonsumsi 20 sachet obat batuk cair.
“Saya minum 20 sachet, jadinya tidak sadar mencuri,” ujarnya polos.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.