MAKASSAR - Wanita yang melempar dan hendak menyobek AL-Quran di Kota Makassar akhirnya berurusan dengan penegak hukum. Perbuatan wanita tersebut masuk dalam kategori penistaan agama.
Polres Pelabuhan Kota Makassar kembali merilsi pelaku pelemparan ayat suci Al-Quran. Akibat perbuatannya, IN dikenakan pasal penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan kepada polisi, IN mengaku khilaf dan emosi kepada sejumlah warga yang tinggal di sekitar rumahnya. Warga tersebut setiap hari selalu berkerumun dan berjudi.
Emosinya semakin memuncak ketika warga memintanya bersumpah di depan Al-Auran agar tidak melaporkan aktivitas melanggar warga sekitar. Peristiwa pelemparan dengan Al-Aquran pun terjadi.
Baja juga: Wanita yang Viral Usai Lempar & Hendak Menyobek Al-Quran Ditangkap