BATAM - Paska ditemukannya jenazah Hasan Afriadi di dalam lemari pendingin di kapal ikan berbendera China di perairan Pulau Nipah, polisi terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kru dan anak buah kapal (ABK) Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117. Dari pemeriksaan awal, polisi menetapkan satu warga China sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban Hasan Afriadi.
Menurut keterangan Jonathan, salah seorang WNI ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, dia dan termasuk ABK lainnya asal Indonesia kerap menjadi sasaran penganiayaan para ABK asal China, Terutama oleh mandor dan nahkoda kapal.
Kekerasan fisik yang dialami para ABK asal Indonesia berlangsung hampir setiap hari. Tak hanya dengan kosong, mandor dan nahkoda kapal juga kerap menganiaya menggunakan besi, kayu dan peralatan lainnya. Korban Hasan Afriadi tewas juga karena disiksa oleh mandor kapal China tersebut.
Baca Juga: ABK WNI Tewas di Kapal China, DPR: Tamparan Keras bagi Indonesia
Sementara itu, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto mengatakan, dari keterangan saksi, penyidik sementara menetapkan satu tersangka yakni S, warga negara China yang merupakan mandor kapal ikan tersebut. S diketahui kerap menyiksa Hasan yang berujung tewasnya korban.