Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Culik dan Aniaya Pencuri Sepeda Motor, 5 Warga Ditahan Polisi

Kuntadi , Jurnalis-Minggu, 12 Juli 2020 |22:28 WIB
 Culik dan Aniaya Pencuri Sepeda Motor, 5 Warga Ditahan Polisi
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Korban kemudian dibawa ke Polsek Sleman, karena telah mencuri sepeda motor. Orang tua korban yang tidak terima, melaporkan para pelaku ke polisi telah menculik dan menganiaya anaknya.

“Saat ini NR juga ditahan di Polsek Sleman dalam kasus pencurian sepeda motor,” katanya.

Para pelaku dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga menyita dua borgol, stik besi dan mobil rental yang dipakai.

Sementara itu, salah satu pelaku ADP menepis jika saat menjemput mengaku dari kepolisian. Dia bekerja sebagai petugas keamanan sehingga memiliki borgol. Mereka jengkel dengan korban yang membawa kabur motor dan belakangan menjualnya.

“Itu borgol saya. Saya bekerja sebagai sekuriti,” ujarnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement