KULONPROGO – Gara-gara melakukan main hakim sendiri, lima warga Sleman ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo. Mereka menculik dan menganiaya NR (24) warga Lendah, Kulonprogo yang kepergok membawa kabur sepeda motor milik salah satu pelaku. Kini polisi memburu tiga pelaku lain yang kabur.
Kelima orang tersangka ini yakni, SAP (24) dan suaminya RYP (24), GGP (24) warga Mlati, ADN (29), dan CAH (24) mahasiswi asal Sukoharjo yang indekos di Condongcatur, Depok, Sleman. Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang kabur, MR, DH dn HS.
“Jadi mereka ini jengkel dengan NR yang pinjam motor tetapi tidak dikembalikan. Justru motor itu malah dijual,” kata Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, Sabtu (11/7/2020).
Antara korban dan para pelaku sebenarnya sudah saling mengenal, dan berkawan cukup lama. Bahkan korban ini bekerja juga di Sleman dan kerap bertemu dengan para pelaku. Hingga akhirnya pada awal bulan lalu, korban membawa motor SAP yang belakangan diketahui telah dijual.