Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI Berikan 5 Rekomendasi Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi Covid-19

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2020 |08:01 WIB
    KPAI Berikan 5 Rekomendasi Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi Covid-19
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan lima rekomendasinya dalam tahun ajaran baru 2020-2021 yang akan berlangsung Senin (13/7/2020).

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, rekomendasi pertama pihaknya mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota, atau provinsi yang akan membuka sekolah harus menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri sebagai dasar hukumnya.

"Semua ketentuan dalam SKB tersebut wajib dipatuhi dan tidak boleh disimpangi," kata Retno kepada Okezone.

Rekomendasi kedua, ketika daerah membuka sekolah padahal masih zona merah, maka gugus tugas Covid-19 di daerah tersebut wajib menolak tegas. Jika ada daerah yang memaksa buka sekolah padahal belum zona hijau, maka gugus tugas Covid-19 wajib meminta sekolah ditutup kembali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement