JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan lima rekomendasinya dalam tahun ajaran baru 2020-2021 yang akan berlangsung Senin (13/7/2020).
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, rekomendasi pertama pihaknya mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota, atau provinsi yang akan membuka sekolah harus menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri sebagai dasar hukumnya.
"Semua ketentuan dalam SKB tersebut wajib dipatuhi dan tidak boleh disimpangi," kata Retno kepada Okezone.
Rekomendasi kedua, ketika daerah membuka sekolah padahal masih zona merah, maka gugus tugas Covid-19 di daerah tersebut wajib menolak tegas. Jika ada daerah yang memaksa buka sekolah padahal belum zona hijau, maka gugus tugas Covid-19 wajib meminta sekolah ditutup kembali.