Baca Juga : Usir Kejenuhan Penting, Tapi Jaga Nyawa Manusia Harus Prioritas!
Modus para tersangka sebagai pengedar dan pengguna dengan memanfaatkan jaringan operasi lokal, antar pulau dalam wilayah RI hingga internasional.
“Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)