Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Peredaran 1.463 Butir Ekstasi Mirip Permen

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |18:44 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 1.463 Butir Ekstasi Mirip Permen
Polda Bali gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi mirip permen (Foto : iNews)
A
A
A

Baca Juga : Usir Kejenuhan Penting, Tapi Jaga Nyawa Manusia Harus Prioritas!

Modus para tersangka sebagai pengedar dan pengguna dengan memanfaatkan jaringan operasi lokal, antar pulau dalam wilayah RI hingga internasional.

“Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement