Baca Juga : Tim Pemburu Koruptor Bakal Kembali Aktif, Ini Respons KPK
Tersangka mengaku uang palsu tersebut didapat dari seorang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Uang palsu tersebut digunakan tersangka untuk memboking seorang PSK.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat 3 UU nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.
(Angkasa Yudhistira)