MEDAN – Polisi menetapkan status tersangka kepada dua orang yang diduga sebagai penyedia (muncikari) dalam kasus prostitusi yang melibatkan selebgram sekaligus artis FTV berinisial HH.
Kedua tersangka adalah R dan J. Sementara HH dan pria berinisial A yang menjadi pengguna layanan prostitusi itu tetap berstatus sebagai saksi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, tersangka J adalah muncikari yang berada di Jakarta. Sementara R adalah warga Medan yang menjadi kaki tangan tersangka J.
Tersangka R kini sudah ditangkap. Ia ditangkap bersama HH dan pria berinisial A yang diduga sebagai pemesan layanan prostitusi tersebut.
"Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, kita menetapkan status tersangka kepada saudara R. Dia berperan menjemput HH dari bandara menuju hotel tempat akhirnya HH dan A kita tangkap," kata Riko dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/20) malam.