WASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (14/7/2020) mengumumkan perintah untuk mengakhiri status khusus Hong Kong di bawah hukum AS. Langkah itu diambil untuk menghukum Tiongkok atas apa yang disebut Trump sebagai "tindakan opresif" terhadap bekas koloni Inggris itu.
Perintah eksekutif yang akan mengakhiri perlakuan ekonomi istimewa yang diterima Hong Kong selama bertahun-tahun itu ditandatangani Trump setelah China memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di daerah otonomi itu.
BACA JUGA: Menlu AS: Hong Kong Tidak Lagi Otonom dari China
"Tidak ada hak istimewa khusus, tidak ada perlakuan ekonomi khusus dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," katanya dalam konferensi pers sebagaimana dilansir Reuters, Rabu (15/7/2020).
Selain perintah eksekutif itu, Trump juga menandatangani Rancangan Undang-undang (RUU) yang disetujui Kongres AS untuk menghukum bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China yang menerapkan undang-undang keamanan yang baru.
“Hari ini saya menandatangani undang-undang, dan perintah eksekutif untuk meminta pertanggungjawaban Tiongkok atas tindakan agresifnya terhadap rakyat Hong Kong, kata Trump.
"Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama dengan China daratan," tambahnya.