Menurut teks dokumen yang dirilis Gedung Putih, perintah eksekutif itu menyerukan untuk memblokir properti AS dari siapa pun yang bertanggung jawab atau terlibat dalam "tindakan atau kebijakan yang merusak proses atau lembaga demokrasi di Hong Kong."
BACA JUGA: Trump: Hong Kong Akan 'Dilenyapkan dalam 14 Menit' jika Bukan karena Saya
Perintah eksekutif itu juga mengarahkan pejabat untuk "mencabut pengecualian lisensi untuk ekspor ke Hong Kong," dan termasuk mencabut perlakuan khusus bagi pemegang paspor Hong Kong.
Kritik terhadap undang-undang keamanan khawatir itu akan menghancurkan kebebasan luas yang dijanjikan ke Hong Kong ketika kembali ke pemerintahan Cina pada tahun 1997, sementara para pendukung mengatakan itu akan membawa stabilitas ke kota itu setelah satu tahun protes anti-pemerintah yang terkadang keras.
Undang-undang keamanan menghukum apa yang secara luas didefinisikan Beijing sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing. Mereka yang didakwa bersalah terancam hukuman hingga seumur hidup di penjara.
(Rahman Asmardika)