JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kongkalikong antara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dengan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) terkait pengurusan perkara. KPK mengendus adanya upaya untuk memuluskan gugatan yang diajukan Hiendra lewat Nurhadi.
Demikian hal itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa seorang Advokat, Aldres Jonathan Napitupulu, sebagai saksi, pada Selasa, 14 Juli 2020, kemarin. Aldres digali keterangannya ihwal pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dan Kawasan Berikat Nusantara yang diduga akan diurus pemulusannya oleh Nurhadi.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan pengajuan gugatan oleh tersangka HSO yang nantinya akan diurus penyelesaiannya oleh tersangka NHD dengan memberikan imbalan sejumlah uang," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: KPK Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Suap Perkara di MA
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.