Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Brigjen Prasetyo Utomo Dibui 14 Hari di Sel Khusus

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2020 |19:17 WIB
 Brigjen Prasetyo Utomo Dibui 14 Hari di Sel Khusus
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Okezone.com/Putera)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Brigjen Prasetyo Utomo ditahan selama 14 hari di sel khusus Divisi Provost. Hal itu untuk kebutuhan penyidikan terkait dengan dugaan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

"Pemeriksaan belum selesai. Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari ada tempat provos khusus untuk anggota sudah disiapkan muIai malam ini BJP PU ditempatkan khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) malam.

 Baca juga: Brigjen Prasetyo Dicopot, Propam Bidik Oknum di Hubinter Polri Pembuat Red Notice Djoko Tjandra

Mengenai pemeriksaan tersebut, Argo menekankan bahwa, Polri tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, pemeriksaan perihal surat jalan tersebut akan terus didalami.

"Sesuai komitmen Kapolri kami proses, kami periksa, tentunya kami akan azas praduga tak bersalah untuk dimintai keterangan selengkap-lengkapnya itu perkembangan berkaitan kasus surat jalan Djoko Tjandra," ujar Argo.

 Baca juga: Soal Surat Jalan Djoko Tjandra, Mahfud MD: Ada Aturan Hukumnya

Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Hal ini diduga terkait dengan hebohnya penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020) yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam surat telegram itu, Brigjen Prasetyo dimutasikan ke bagian Yanma Polri. Masih dalam telegram itu, ia dipindahkan dalam rangka proses pemeriksaan. (wal)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement