Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KSP Klaim Pasal Kontroversial di RUU HIP Tak Ada di RUU BPIP

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |14:37 WIB
 KSP Klaim Pasal Kontroversial di RUU HIP Tak Ada di RUU BPIP
Foto Ilustrasi Sindo
A
A
A

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan konsep Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang diusulkan pemerintah ke DPR berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kontroversial.

"Beda. kalau BPIP mengatur tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi BPIP. Yang penting dalam RUU BPIP ini pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak ada lagi. Selain itu TAP MPRS Nomor 25/66 itu dijadikan landasan pertimbangan," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

 Baca juga: Pemerintah Usulkan RUU BPIP ke DPR 

Menurut Donny, konsep RUU BPIP perlu diusulkan ke DPR karena lembaga tersebut memiliki fungsi sangat strategis dalam penyemaian Pancasila. Saat ini payung hukum BPIP hanya diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018.

"BPIP kan lembaga strategis, karena bekerja untuk mensosialisasikan, mendiseminasikan, mengedukasi Pancasila sehingga bisa menjadi pedoman kita dalam berbangsa dan bernegara di semua sektor, sehingga kita tidak lagi nanti ada ideologi, pikiran, prinsip-prinsip lain yang menggantikan Pancasila," jelasnya.

 Baca juga: DPR Tampung Usulan Pemerintah soal Konsep RUU BPIP

"Karena strategis, maka tentu saja, apa, perlu dibuat payung undang-undang supaya lebih permanen dan tidak semata-mata di bawah Perpres," sambung Donny.

Sebagaimana diketahui, pemerintah yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD menyambangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam kesempatan itu, pemerintah menyampaikan surat presiden yang intinya mengakhiri pembahasan RUU HIP dan mengusulkan konsep RUU BPIP.

Namun demikian, pemerintah dan DPR memastikan substansi RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP. Kedua institusi tersebut juga bersepakat tidak akan segera membahas beleid tersebut demi menyerap aspirasi masyarakat.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement