"Tentu saja tidak ya, karena BPIP kan mengambil banyak masukkan dari berbagai kelompok kepentingan terkait dengan Pancasila, jadi tak hanya tafsiran tunggal," ucap Donny saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: KSP Klaim Pasal Kontroversial di RUU HIP Tak Ada di RUU BPIP
Menurut Donny, tujuan mengirimkan konsep RUU BPIP ke parlemen agar lembaga tersebut lebih powerfull dalam menyemai Pancasila.
"Kerjaannya tetap sama, tapi kan sekarang lebih powerfull karena dia kan ada UU-nya, artinya dia bisa duduk bersama dengan lembaga negara lainnya dalam fungsi sosialisasi Pancasila ini. Karena kan sekarang yang melakukan sosialisasi banyak lembaga, misalnya MPR, jadi kalau BPIP lebih kuat, semua bisa diintegrasikan ke BPIP, jadi lembaga-lembaga negara hanya sebagai user aja," jelas Donny.
Donny juga memastikan konsep RUU BPIP yang diusulkan pemerintah ke DPR berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).