Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jejak Perkara Djoko Tjandra, Ada Peran Setya Novanto di Masa Silam

Sabir Laluhu , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |19:21 WIB
Jejak Perkara Djoko Tjandra, Ada Peran Setya Novanto di Masa Silam
Djoko Tjandra (Foto : Istimewa)
A
A
A

Selain itu, Djoko juga justru yang mengajukan inisiatif untuk mengadakan pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pihak untuk membicarakan pencairan piutang Bank Bali sampai tagihan benar-benar dicairkan oleh BI yang terbukti tidak sesuai prosedur. Akibat perbuatan Djoko secara bersama-sama dan berlanjut, negara mengalami kerugian sebesar Rp904.642.428.369.

Berdasarkan dakwaan atas nama Djoko Soegiarto Tjandra yang juga dimuat lagi dalam salinan putusan PK nomor: 100 PK/Pid.Sus/2009, tertera bahwa Djoko baik selaku pribadi atau selaku Direktur PT Era Giat Prima melakukan perbuatan bersama-sama dengan Setya Novanto selaku Direktur Utama PT Era Giat Prima, Rudy Ramli, selaku Direktur Utama PT. Bank Bali Tbk, Pande Nasorahona Lubis selaku Wakil Kepala BPPN, dan orang lain yaitu Arnold Achmad (AA) Baramuli, Tanri Abeng, Syahril Sabirin selaku Gubernur Bank Indonesia, Marimutu Manimaren, Firman Soetjahya selaku Direktur Bank Bali, Rusli Suryadi selaku Direktur Bank Bali, dan Bambang Subianto selaku Menteri Keuangan.

Perbuatan secara bersama-sama atau turut serta tersebut dilakukan kurun tahun 1997, 1998, dan 1999. Locus atau tempat kejadian ada beberapa. Di antaranya kantor PT Era Giat Prima, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan; Hotel Mulia Senayan, Jakarta Selatan; rumah Tanri Abeng di Jalan Simprug Golf 12 Blok A.3, Jakarta Selatan; rumah Bambang Subianto di Jalan Widya Chandra I Nomor 3, Jakarta Selatan; kantor BPPN di Wisma Danamon, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45-46, Jakarta Selatan; kantor Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin Nomor 2, Jakarta Pusat, kantor PT Bank Bali Tbk, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 27, Jakarta Selatan, hingga kantor BNI Cabang HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Setya Novanto (Foto : Okezone.com)

Peran Setya Novanto dalam kasus ini di antaranya yakni melakukan pertemuan dengan Djoko dan Rudy Ramli setelah usaha pengajuan klaim Bank Bali maupun oleh BDNI ditolak oleh Bank Indonesia (BI) beberapa kali. Klaim Bank Bali ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Pertemuan itu guna memuluskan pengajuan klaim serta penandatanganan kuasa yang ditandatangani Setya Novanto untuk memberikan kuasa kepada Rudy Ramli.

Isinya di antaranya yaitu PT Era Giat Prima memberi kuasa kepada Bank Bali untuk menagih kepada BDNI (debitur) sesuai Surat Perjanjian Pengalihan/Cessie Tagihan Nomor: 02/PEGP/I-99 tertanggal 11 Januari 1999 sebesar Rp1.277.543.706.583. Selain itu, Djoko bersama Setya Novanto, Rudy, Firman Soetjahja, Pande Nasorahona Lubis secara melawan hukum bersepakat untuk menempuh cara mempercepat proses pencairan dana piutang Bank Bali di luar m prosedur yang berlaku yaitu menyimpang dari Surat Keputusan Bersama No. 30/270/KEP/DIR tertanggal 6 Maret 1998.

Baca Juga : DPR: Polri dan Kejaksaan Harus Bersinergi Tangkap Djoko Tjandra

Langkahnya, dengan cara mempengaruhi pejabat-pejabat yang mempunyai otoritas memproses dan mencairkan dana jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum, khususnya klaim Bank Bali.

Untuk proses itu, Djoko mengambil inisiatif menggelar pertemuan dan pembicaraan antara Djoko, Firman Soetjahja, Irvan Gunardwi, Setya Novanto, AA Baramuli, Tanri Abeng, Pande Nasorahona Lubis, dan Syahril Sabirin pada 11 Februari 1999 sore, di Hotel Mulia, Jakarta. Rapat ini dipimpin AA Baramuli. Para pihak membahas masalah pencairan piutang Bank Bali, kesulitan-kesulitan yang dihadapi, dan mencari jalan keluar untuk mengatasinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement