BOGOR - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogot, Kamis (16/7/2020). Hal ini merupakan tindaklanjut dari kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa dokumen dari dalam kantor Disdik Kota Bogor. Setumpuk dokumen itu sangat berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana BOS yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2019 lalu.
"Yang disita dokumen-dokumen, dari 2017, 2018 dan 2019. Ini tindaklanjut dari yang kemarin," singkat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bogor Rade Satya, kepada wartawan di lokasi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Bogot telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JRR dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana BOS tingkat SD se-Kota Bogor yang merugikan negara sekitar Rp 17,1 miliar pada Senin 13 Juli 2020.
Tersangka adalah pihak ketiga yang merupakan kontraktor penyediaan kegiatan ujian SD yang diduga menyelewengkan dana BOS sejak tahun 2017 hingga 2019. Seharusnya, dana BOS dikelola oleh komite sekolah dan dewan pendidikan namun diambil alih oleh tersangka untuk pengadaan soal ulangan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik mash terus melakukan penyidikan untuk mencari aktor utama dalam kasus tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)