MUSI RAWAS - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas, menangkap Deni (24), warga Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka diduga kurir narkoba yang ditangkap saat melintas di jalan umum Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, pada Senin 13 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian timnya melakukan penyelidikan sehingga berhasil membekuk tersangka.

Pada saat itu, tersangka sedang melintas di jalan Umum Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, dan langsung dihadang oleh Tim Satres Narkoba.
"Saat ditangkap tersangka sedang melintas di jalan, dan oleh anggotanya langsung diamankan,” kata AKP Haerudin, Rabu (15/7/2020).
Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,21 gram dari saku bagian depan celana jins yang dikenakan tersangka.
Barang bukti yang didapat tersebut berada dalam satu bungkus plastik bening, yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip sedang.
"Lalu tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.