Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasil Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai Rp1,355 Miliar

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2020 |13:41 WIB
 Hasil Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai Rp1,355 Miliar
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan uang denda sanksi dari pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mencapai Rp1,355 miliar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi mulai kepada warga yang tak menggunakan masker sebesar Rp250 ribu, hingga kepada pertokoan, hingga restoran yang ada di mal-mal yang tak menaati protokol kesehatan sebesar Rp25 juta.

"Kemudian kemarin juga beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata pria yang disapa Ariza saat menghadiri kampanye pasar tradisional bebas Covid-19 dan gerakan memakai Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di Pasar Tebet, Jaksel, Jumat (17/7/2020).

 Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Kapan Bioskop di DKI Jakarta Dibuka?

Ariza menegaskan, bahwa Pemprov DKI Jakarta tak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB tersebut.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, pihaknya belum pernah mempidanakan pihak yang melanggar PSBB yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement