"Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerjasamanya seluruh masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta Masih Jalankan Pemeriksaan SIKM
Kententuan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditekan sejak 30 April 2020.
Dalam Pergub 41 Tahun 2020 itu, masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak antarsesama, serta menerapkan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengelola gedung hingga mal.
(Awaludin)