Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngamuk dan Rusak Sekolah, Lurah Benda Baru Terancam 5 Tahun Penjara

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2020 |14:09 WIB
 <i>Ngamuk</i> dan Rusak Sekolah, Lurah Benda Baru Terancam 5 Tahun Penjara
Sekolah SMAN 3 Tangsel (foto: Okezone.com/Hambali)
A
A
A

TANGSEL - Pihak kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan atas kasus pengrusakan barang-barang di ruangan Kepala Sekolah SMAN 3, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

 Baca juga: Siswa Titipan Gagal Masuk, Lurah di Pamulang Ngamuk dan Rusak Sekolah

Pelakunya adalah Lurah Benda Baru bernama Saidun. Menurut pengakuan pihak sekolah, Saidun merusak sejumlah barang lantaran permintaannya memasukkan 5 calon siswa ke SMAN 3 tak digubris. Kejadian itu sendiri berlangsung pada Jumat 10 Juni 2020, namun baru viral saat ini.

 Perusakan

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto menerangkan, bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Dia sendiri berjanji akan objektif dan profesional dalam menangani laporan ini meski terlapor adalah lurah setempat.

"Kita tangani profesional saja, setelah alat-alat bukti dan saksi-saksi cukup, maka kita lakukan pemanggilan," kata Supiyanto kepada Okezone, Jumat (17/7/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement