Sementara itu, korban NN saat ditanyai mengaku hanya kenal pelaku AB, dan tidak mengenali tiga teman pelaku lainnya.
Kejadian itu berawal saat ia sedang nongkrong bersama teman-temannya dan datang pelaku mengajak korban untuk membeli minuman.
"Dia mengajak saya membeli minuman dengan mengendarai motor, setelah itu saya diajak minum tapi saya tidak mau, namun dia mengancam saya sehingga terpaksa saya ikut minum," jelasnya.
Kemudia ia mengeluh kepalanya sakit dan minta diantar pulang tapi pelaku beralasan keesokannya akan diantar pulang.
"Lalu saya diajak pelaku keluar tapi bukan pulang ke rumah melainkan ke kosan Tempat Kejadian Perkara (TKP)," katanya.
Dan setelah sampai di TKP, korban diajak masuk ke kamar dan dirayu untuk berhubungan badan tapi korban tidak mau.
"Saya tidak mau waktu itu tapi kepala saya sakit sehingga dia menyuruh saya tiduran di atas kasur," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban terkait tindak pidana perlindungan anak, dengan nomor laporan polisi LP B/1482/VII/2020/Sumsel/RESTABES/SPKT.
"Laporan korban akan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Heri.
(Awaludin)