Pelaku mengakui telah menerbangkan layangan berukuran besar di kawasan Pelabuhan Benoa. Setelah layangan berhasil diterbangkan, pelaku mengikat tali layangan ke sebuah pohon kemudian ditinggal pulang.
Pelaku mengetahui jika layangan miliknya putus. Tapi, dia tidak berusaha mencarinya.
Baca Juga : "Teror" Benang Layangan di Jalan, Kali Ini Sayat Leher Emak-Emak Biker
"Dia dikenakan pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan paling lama lima tahun penjara," tutur Kapolresta.
Baca Juga : Setelah Pemotor, Viral Pesepeda Terjerat Benang Layangan
(Erha Aprili Ramadhoni)