Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Main Layangan hingga Ganggu Listrik Bandara Ngurah Rai, Pria Paruh Baya Ditangkap

Miftachul Chusna , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2020 |20:21 WIB
Main Layangan hingga Ganggu Listrik Bandara Ngurah Rai, Pria Paruh Baya Ditangkap
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan memaparkan penangkapan pemain layangan yang menyebabkan gangguan listrik di Denpasar, Kuta, dan Bandara Ngurah Rai, Senin (20/7/2020). (Foto : Sindonews/Miftachul Chusna)
A
A
A

Pelaku mengakui telah menerbangkan layangan berukuran besar di kawasan Pelabuhan Benoa. Setelah layangan berhasil diterbangkan, pelaku mengikat tali layangan ke sebuah pohon kemudian ditinggal pulang.

Pelaku mengetahui jika layangan miliknya putus. Tapi, dia tidak berusaha mencarinya.

Baca Juga : "Teror" Benang Layangan di Jalan, Kali Ini Sayat Leher Emak-Emak Biker

"Dia dikenakan pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan paling lama lima tahun penjara," tutur Kapolresta.

Baca Juga : Setelah Pemotor, Viral Pesepeda Terjerat Benang Layangan

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement